Tamu Online : 7          Webmail
Home :: Produk & Layanan :: Hitung Zakat
|
 Halaman ini dibaca : 110 Kali
Kirim Keteman  Versi Cetak  small fontmedium fontlarge font
HITUNG ZAKAT
 

Penentuan Zakat Penghasilan

  • Penentuan nisab dan kadar zakat penghasilan.
    Mohammad Taufik Ridho di dalam bukunya Zakat Penghasilan dan Perusahaan yang diterbitkan oleh Institut Manajemen Zakat bekerja sama dengan BAMUIS BNI mengemukakan bahwa ada 4 pendapat dalam mengqiyaskan hukum untuk menentukan nisab dan tarif zakat penghasilan sebagaimana table berikut.
  • Cara menghitung zakat penghasilan apakah dari penghasilan netto atau bruto.
    Untuk cara yang pertama, untuk menentukan besarnya zakat penghasilan yang dikeluarkan pemilik harta terlebih dahulu mengurangi penghasilan yang mereka terima dengan kebutuhan pokok minimum pemilik harta tersebut. Ada beberapa versi dalam menentukan standar hidup minimal. Sekedar contoh, menurut Bank Dunia standar hidup minimal adalah $2 per jiwa perhari. Jika menggunakan cara yang kedua, begitu menerima penghasilan pemilik harta tersebut segera menentukan zakatnya tanpa menguranginya dengan kebutuhan pokok minimum.

    Mengacu pada dua permasalahan di atas, jika seseorang professional muda (belum menikah) memiliki total penghasilan Rp. 10.000.000,- per bulan dengan metode penghitungan pertama yakni penghasilan netto dengan asumsi kebutuhan pokok minimum professional muda tersebut adalah Rp. 2.500.000 per bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan ditunjukkan sebagaimana berikut:
    1. Penghasilan netto = (Rp. 10.000.000 – Rp. 2.500.000) = Rp. 7.500.000,-
    (wajib zakat karena telah melampaui nisab baik zakat pertanian maupun zakat emas (uang)

    2. Zakat Penghasilan = Rp. 7.500.00 x 2,5 % = *Rp. 375.000,00*
    dengan cara yang sama, zakat profesi untuk kategori (B) = Rp. 187.500,00,
    (C) = Rp. 187.500,00 dan (D) = Rp. 187.500,00


    Keberagaman pendapat dalam menentukan zakat penghasilan yang dikemukakan oleh kalangan ulama identik dengan selalu adanya pilihan alternative, keringanan dan kemudahan dalam membayar zakat. Di tambah dengan berbagai fasilitas yang disediakan oleh Lembaga Pengelola Zakat baik BAZ maupun LAZ, membayar zakat menjadi mudah, praktis dan menyenangkan. Dua setengah persen terlalu kecil nilainya untuk adzab Allah yang sangat pedih sebagai ancaman bagi orang yang enggan menunaikan kewajiban zakat. Sementara dua setengah persen sangat besar manfaatnya untuk meringankan beban derita kaum dhuafa yang tak kunjung reda.

Kembali ke halaman semula
Sumber :
| Tgl Kirim: 01.05.2008 | Update: 30.04.2008 |
Kembali atas halaman ini
 
Top Download

Artikel Terbaru

Berita Populer
 
 
Copyright © 2009 - 2010,  All Right Reserved
Alamat Kantor Pusat DPU-KALTIM: Jl. Anggrek bulan No.10 Kompleks Batu Alam Permai, Samarinda ulu, KALTIM
Telp. (0541) 777 3656 / 709 6600, Faks. (0541) 7773656, Email. dpu_kaltim@yahoo.com
Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.044403 Detik.