|
Dewasa ini menabung telah menjadi kebiasaan masyarakat, menjadi sebuah
budaya. Koperasi atau lembaga keuangan lain telah menjadi bagian dari
kehidupan kita sehari-hari. Lembaga tersebut menjadi sarana bagi masyarakat
untuk menyimpan harta atau pun sebagai media pembayaran dalam transaksi
bisnis. Ketergantungan kita pada lembaga keuangan demikian tinggi, sehingga
setiap aktivitas finansial kita senantiasa berkaitan dengannya. Di jaman
dulu, masyarakat lazim menyimpan hartanya dalam bentuk emas atau perhiasan.
Namun praktek semacam itu kini mulai luntur. Masyarakat lebih mempercayai
lembaga-lembaga tertentu sebagai tempat meyimpan hartanya. Yang dimaksud
dengan uang simpanan di sini adalah harta yang disimpan di koperasi ,
bank atau lembaga lain dalam bentuk nilai tukar mata uang, dan bukan dalam
bentuk deposit barang (misalnya emas, perhiasan, dll).
Dalil Wajib Zakat Uang Simpanan
"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila
kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap
setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan
zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki
20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar.
Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat
suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
Syarat Wajib Zakat
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
Rumus Menghitung Zakat Uang Simpanan
1. Simpanan Tetap atau Deposito
Bila uang simpanan tetap itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi
batas nisab (senilai 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak
2.5 % dari jumlah uang simpanan tersebut.
Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 10.000.000 telah disimpan selama
setahun tanpa dikeluarkan. Misalnya nisabnya Rp 5.100.000 atau sama dengan
nilai 85 gram emas dikalikan harga emas Rp 60.000/gram.
Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak: 2.5% X Rp 10.000.000 = Rp 250.000,
2. Simpanan Biasa, Tabanas, dan Tahapan
Cara menghitungnya adalah dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan
dalam tempo setahun. Hendaknya dihitung juga perkiraan kapan mulai jatuh
haul dan kapan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga
bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang
menggunakan sistem riba). Jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga
bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.
Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam kaitannya dengan zakat uang
simpanan:
1. Tentukan tanggal permulaan memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi
nilai nisab.
2. Pastikan bahwa jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang
tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah
saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah
simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya
sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah mencapai nisab.
|