|
Di zaman modern seperti sekarang ini, kerja keahlian atau profesi lebih
menonjol dibanding bertani atau berternak. Ini tentunya berkebalikan dengan
masa silam dimana pertanian atau peternakan merupakan mata pencaharian
utama. Oleh karenanya, bentuk penghasilan yang populer dewasa ini adalah
gaji atau upah.
Zakat profesi pertama kali dilaksanakan pada zaman MUAWIYAH dan UMAR BIN
ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata', sekarang diberi
nama "Kasbul Amal". Namun akibat perkembangan zaman yang kurang
menguntungkan umat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian.
Sekarang sudah selayaknya apabila pelaksanaan zakat jenis ini digalakkan
kembali karena memiliki nilai potensi yang cukup besar.
Dalil Wajib Zakat Pendapatan dan Profesi
Allah telah berfirman dalam beberapa ayat, diantaranya: "Hai orang-orang
yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu" Surat Al-Baqarah 2 : 267
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik
wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan/pendapat/gaji
dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan
sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan "hasil
usaha" tersebut meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh, yang
dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
Sabda Rasulullah S.A.W., "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang
muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah,
bagaimana yang tidak mempunyai harta?". Rasulullah menjawab, "Bekerjalah
untuk mendapatkan sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka
bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan?" Rasul bersabda,
"Tolonglah orang yang meminta pertolongan". Mereka bertanya
lagi. "Bagaimana bila tak kuasa?" Rasulullah menjawab, "Kerjakanlah
kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".
Syarat Wajib Zakat Pendapatan dan Profesi
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri/atas usaha sendiri dan bukan hasil keringat orang lain
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat
5. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan
honor, gaji, bonus, komisi, pemberian, pendapatan profesional, hasil sewa,
dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut
termasuk dalam kategori "Mal Mustafad", yakni jenis harta/perolehan
baru yang dikenakan zakat.
6. Cukup Nisab
Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas,
diukur berdasarkan harga emas saat ini. Biasanya pendapatan atau gaji
selalu diterima dalam bentuk mata uang, oleh karenanya zakatnya disandarkan
kepada nilai emas.
7. Cukup Haul
Pengertian haul di sini adalah rentang pengumpulan pendapatan, yakni selama
satu tahun. Ini berbeda dengan pengertian haul dalam konteks harta uang
simpanan. Di sini makna haul tidak berkaitan dengan lamanya menyimpan,
melainkan hanya berkaitan dengan jarak pengumpulan pendapatan, yakni satu
tahun.
Cara Menghitung Zakat Pendapatan dan Profesi Berdasarkan Pendapatan Kotor
Setahun Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor
yang diterima dari semua sumber dalam jangka satu tahun. Kadar zakatnya
adalah 2,5 % (dua setengah persen) dari total pendapatan kotor.
Contoh:
Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan selama setahun sebanyak
Rp 12.000.000,- ( sama dengan Rp 1.000.000 per bulan). Zakatnya = 2,5%
X Rp 12.000.000,- = Rp 300.000 (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X
Rp 60.000 = Rp 5.100.000)
|