|
Di dalam Surat Albaqarah ayat 267, Allah berfirman: "Hai orang-orang
yang beriman, keluarkanlah zakat harta dari usahamu yang baik-baik dan
keluarkanlah zakat dari apa-apa yang kamu keluarkan dari bumi untukmu...
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang paling lama
dilaksanakan, semenjak awal kelahiran Islam. Jenis tanaman yang dizakati
dulu hanya meliputi syair, gandum,anggur kering (kismis), dan korma. Namun
kini dengan berkembangnya berbagai jenis komoditi pertanian, yang bukan
hanya tanaman pangan melainkan juga tanaman agrobisnis, maka para ulama
berijtihad untuk menetapkan zakat terhadap berbagai hasil pertanian secara
luas. Ijtihad ini juga berkaitan dengan keadilan. Seandainya seorang petani
kecil yang menghasilkan padi/gandum melebihi nisab (nisabnya sekitar 750
kg gabah) diharuskan membayar zakat, sementara pengusaha-pengusaha besar
yang menanam anggrek dengan penghasilan milyaran rupiah tidak dikenakan
zakat (karena bukan jenis tanaman pangan), tentu ini tidak adil.
Besarnya Nisab
Besarnya nisab untuk pertanian sebesar 750 kg padi. Sedangkan zakatnya
dibayarkan pada saat panen. Apabila panennya tidak sekaligus, maka perhitunganya
bersifat akumulatif sampai musim panen itu habis. Sedangkan untuk tanaman
yang tidak mengenal musim (misalnya tanaman hias), maka perhitungannya
kumulatif sampai setahun. Perhitungan zakat memang dilakukan tiap-tiap
habis panen dan tidak pada tutup tahun. Ini disebabkan karena produksi
tanam-tanaman memang pada tiap-tiap panen, dan bukan tiap tahun. Ini berbeda
dengan perdagangan, misalnya, yang masa operasionalnya ditentukan setiap
satu tahun.
Untuk hasil pertanian yang nilainya kurang dari 750 kg padi, maka tidak
wajib hukumnya dizakati. Ini sesuai dengan prinsip utama zakat, bahwa
hanya orang-orang yang mampu (kaya) yang wajib membayar zakat, sesuai
dengan pernyataan sebuah hadist riwayat Bukhori dan Muslim, "Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta benda mereka, zakat
dipungut dari yang kaya dan dikembalikan kepada yang miskin di kalangan
mereka."
Besarnya Zakat
Hadist riwayat Bukhari dan Umar, "Nabi Muhamad saw bersabda: Zakat
pada tumbuh-tumbuhan yang disirami hujan dan mata air atau rembesan adalah
sepersepuluh (sepuluh persen), dan yang disiram dengan onta seperduapuluh
(lima persen)."
Dalam konteks pertanian modern, pertanian yang menggunakan pengairan tadah
hujan zakatnya sepuluh persen (10%). Sementara pertanian yang menggunakan
pupuk, insektisida, dan berbagai budidaya lain, zakatnya lima persen (5%).
Angka sepuluh persen dan lima persen sudah merupakan batas minimal dan
maksimal, sehingga tidak bole diganggu gugat lagi. Namun terdapat beberapa
persoalan yang perlu mendapat pengkajian lebih lanjut, misalnya berkaitan
dengan komoditi intensif dan padat modal, bahkan tak jarang dibiayai dengan
hutang. Dalam hal ini sebagian ulama berpendapat agar hutang-hutang, atau
pun pajak,dilunasi dulu. Baru kemudian di hitung zakatnya setelah mencapai
nisab.
Contoh perhitungan zakat
Hasil panen kopi = 2 ton = Rp 20.000.000
Nisab 750 kg padi @ Rp 1000 = Rp 750.000
Zakat (asumsinya tanpa pengairan khusus) = 10% X Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
|