|
Muallaf pada umumnya dipahami dengan orang yang baru masuk Islam.
Namun, dfilihat dari sejarahnya, pada masa awal Islam muallaf yang diberikan
dana zakat dibagi kepada 2 (dua) kelompok. 1. Orang Kafir, yang diharapkan
dapat masuk Islam seperti Safwan bin Umayyah dan yang dikhawatirkan menjahati
orang Islam seperti Ibn Sufyan bin Harb. 2. Orang Islam, terdiri dari
Pemuka muslim yang disegani oleh orang kafir; muslim yang masih lemah
imannya agar dapat konsisten pada keimanannya; muslim yang berada di daerah
musuh.
Menurut al-Syafiiyyah, muallaf adalah: 1. Muslim yang lemah imannya,
agar iamannya menjadi kuat; 2. Pemuka masyarakat yang masuk Islam, diharapkan
dapat mengajak kelompoknya masuk Islam; 3. Muslim yang kuat imannya, yang
dapat mengamankan dari kejahatan orang kafir; 4. Orang yang dapat menghambat
tindakan jahat orang yang tidak mau berzakat.
Pemberian zakat kepada muallaf kelihatannya dengan tujuan agar umat Islam
merasa nyaman dan terjauh dari tindakan anrkhis kelompok agama lain. Meskipun
ada perbedaan muallaf yang diberi tetapi tujuannya untuk menjaga umat
Islam tetap dalam keyakinannya dan menjauhkannya dari tindakan kelompok
lain yang dapat merusak.
Al-Thabari menyatakan bahwa hakikat pemberian zakat kepada muallaf adalah
untuk mengantisipasi hancurnya umat Islam dan mengokohkan serta menguatkan
Islam. Karena itu Rasul masih memberikan zakat pada muallaf pada saat
fath Mekah dan umat Islam sudah banyak.
Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa zakat yang diberikan kepada muallaf
dengan tujuan agar hatinya tetap dalam Islam, mengokohkan orang yang lemah
imannya atau usaha untuk menolongnya; dan menahan tindakan jahat kelompok
lain.
Dengan demikian, untuk saat sekarang dapat dipahami bahwa semua kegiatan
yang dilakukan untuk membuat umat Islam yang lemah iman tetap dalam keyakinannya
dan tidak tergoda untuk berpindah ke agama selain Islam dapat dikategorikan
pada pemberian dana untuk kelompok muallaf ini.
|