Benda-benda zakat menurut istilah ada 2 jenis yaitu Amwal Dhahirah dan Amwal Bathinah. Yang termasuk Amwal Dhahirah ialah hasil bumi, (padi-padian atau buah-buahan), binatang ternak dan makdin (benda tambang). Yang termasuk Amwal Bathinah ialah benda dagangan, emas, perak, simpanan dan rikaz (benda peninggalan orang kuno). Tentang pelaksana zakat (amil) ada beberapa pendapat sebagai berikut :
Apakah benda zakat itu dhahirah ataukah bathinah, sebaiknya pelaksana zakat adalah pemerintah. Keadaan itu berjalan pada Zaman Rasulullah, Khalifah Abubakar dan Khalifah Umar. Pada zaman Khalifah Utsman, mula-mula zakat dilaksanakan oleh pemerintah, akan tetapi setelah persoalannya demikian banyak dan luas karena banyaknya orang berzakat, maka pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing yang berzakat. Mengenai persoalan ini Khalifah Utsman pernah menjelaskan dalam khutbahnya : "Khalifah Utsman berkhutbah di atas mimbar di tempat Rasulullah dahulu biasa berkhutbah, kata beliau : 'bulan ini adalah bulan pembagian zakat anda sekalian, siapa di antara kalian yang mempunyai hutang hendaklah segera dilunasi sehingga kekayaanmu telah bersih hanya untukmu, kemudian kamu sekalian membayar zakatnya (tidak dilakukan oleh pemerintah)'. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan urutan rawi yang sahih.
Para ulama ahli fiqih berpendapat: Untuk kekayaan bathinah sebaiknya pelaksanaannya adalah muzakki (yang mengeluarkan zakat) sendiri dan untuk kekayaan dhahirah sebaiknya adalah Pemerintah. Hal itu berdasar atas kenyataan, bahwa amwal bathinah sukar diteliti dengan seksama kecuali oleh pemiliknya. Adapun amwal dhahirah karena terbeber di atas bumi, maka mudah diteliti meskipun bukan oleh pemiliknya.
Tanpa membedakan antara bathinah dan dhahirah, boleh saja pelaksanaan zakat itu oleh pemerintah atau oleh muzakki asal pemerintah adil. Dalam hal pelaksana zakat pemerintah, maka muzakki telah bebas dari kewajiban melaksanakan mengolah dan mengatur zakatnya.
Zakat adalah amanat Allah SWT, oleh karenanya siapa-siapa pelaksananya hendaklah jujur, bersih dan bertanggung jawab. |