|
Pemahaman terhadap gharimin dalam berbagai literatur tafsir atau fiqh
dibatasi pada orang yang punya hutang untuk kperluannya sendiri dan dana
dari zakat diberikan untuk membebaskannya dari hutang. Namun kelompok
Syafiiyyah menyatakan bahwa gharim meliputi:
1. hutang karena mendamaikan dua orang yang bersengketa. Dana zakat dapat
diberikan untuk pengganti pengeluaran tersebut, meskipun orangnya secara
pribadi mampu.
2. Hutang untuk kepentingan pribadi
3. Hutang karena menjamin orang lain.
Untuk dua yang terakhir, dana zakat diberikan kepada yang berhutang kalau
dia tidak mampu membayarnya.
Hutang yang disebabkan oleh upaya mendamaikan dua orang yang bersengketa,
meskipun yang berhutang secara pribadi kaya, ia berhak mendapatkan bantuan
dana zakat untuk mengganti dana yang dikeluarkannya. Begitu juga hutang
yang diakibatkan karena program atau kegiatan untuk kepentngan sosial,
seperti dana yayasan anak yatim, atau rumah sakit untuk pengobatan masyarakat
miskin atau sekolah untuk kaum muslimin.
Dalam konteks ini, dapat dipahami bahwa hutang yang timbul akibat dari
operasional upaya penyelesaian sengketa dalam bentuk apapun dapat didanai
oleh dana zakat. Seperti advokasi, penegakan HAM, perlindungan anak dan
bantuan hukum, terutama bagi umat Islam yang tidak mampu untuk mendapatkan
haknya.
Biaya operasional program dimaksud tentu saja dapat didanai dengan dana
zakat. Hal itu disebabkan kegiatan tersebut termasuk pada upaya untuk
menyelesaikan sengketa dan biasanya dialami oleh masyarakat tidak mampu
baik akses, ataupun ekonomi.
|