|
Orang miskin di samping tidak mampu di bidang financial, mereka juga
tidak memiliki pengetahuan dan akses. Untuk mencapai tujuan zakat sebagai
upaya mambantu masyarakat miskin keluar dari himpitan krisis yang menghimpit
mereka, maka di samping dana zakat yang diberikan bersifat konsumtif,
dan produktif, juga dapat dipergunakan untuk program yang mengarah pada
upaya mendapatkan hak kaum miskin, seperti pendampingan kaum miskin (advokasi),
HAM dan sejenisnya. Bantuan financial saja mungkin tidak akan meningkatkan
taraf hidup mereka.
Oleh sebab itu, semua upaya atau kegiatan untuk membantu orang miskin
dapat masuk dalam kelompok fuqara dan masakin. Seperti untuk membantu
pengobatan orang miskin, dan mendapatkan pendidikan. Karena bantuan tersebut
juga dapat dinikmati secara langsung oleh mereka.
|