Tamu Online : 5          Webmail
Home :: Panduan Zakat / Kilas Zakat :: Fakir Miskin
|
 Halaman ini dibaca : 42 Kali
Kirim Keteman  Versi Cetak  small fontmedium fontlarge font
FAKIR MISKIN
 

Orang miskin di samping tidak mampu di bidang financial, mereka juga tidak memiliki pengetahuan dan akses. Untuk mencapai tujuan zakat sebagai upaya mambantu masyarakat miskin keluar dari himpitan krisis yang menghimpit mereka, maka di samping dana zakat yang diberikan bersifat konsumtif, dan produktif, juga dapat dipergunakan untuk program yang mengarah pada upaya mendapatkan hak kaum miskin, seperti pendampingan kaum miskin (advokasi), HAM dan sejenisnya. Bantuan financial saja mungkin tidak akan meningkatkan taraf hidup mereka.
Oleh sebab itu, semua upaya atau kegiatan untuk membantu orang miskin dapat masuk dalam kelompok fuqara’ dan masakin. Seperti untuk membantu pengobatan orang miskin, dan mendapatkan pendidikan. Karena bantuan tersebut juga dapat dinikmati secara langsung oleh mereka.


Kembali ke halaman semula
Sumber :
| Tgl Kirim: 01.05.2008 | Update: 07.12.2009 |
Kembali atas halaman ini
 
Top Download

Artikel Terbaru

Berita Populer
 
 
Copyright © 2009 - 2010,  All Right Reserved
Alamat Kantor Pusat DPU-KALTIM: Jl. Anggrek bulan No.10 Kompleks Batu Alam Permai, Samarinda ulu, KALTIM
Telp. (0541) 777 3656 / 709 6600, Faks. (0541) 7773656, Email. dpu_kaltim@yahoo.com
Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.044189 Detik.