|
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak menempati kedudukan yang
penting di dalam kehidupan masyarakat. Semenjak kurun yang lampau, emas
dan perak telah dijadikan sebagai mata uang/nilai tukar, bahkan masih
berlaku hingga sekarang. Bahkan masyarakat pun menyimpan emas dan perak
sebagai harta simpanan yang memiliki nilai yang sangat tinggi.
Syari'at memandang emas dan perak dengan kacamata tersendiri, dan mengibaratkannya
sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari'at mewajibkan zakat keduanya,
baik emas dan perak dalam bentuk uang atau leburan logam, maupun dalam
benbentuk yang lain, seperti souvenir, ukiran, atau perhiasan.
Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari akhir akan dipanaskan
emas- perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka,
lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
(akibat dari) apa yang kamu perbuat'."
Syarat wajib Zakat Emas dan Perak
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
Cara Menghitung Zakat Emas-perak
1. Emas-perak Yang Disimpan.
Yang dimaksud dengan "emas dan perak yang disimpan" adalah emas
atau perak yang tidak dikenakan sebagai perhiasan. Jadi benar-benar hanya
sebagai harta simpanan. Jika jumlah emas atau perak yang disimpan ini
menyamai atau melebihi kadar nisab (nisab emas = 85 gram emas, nisab perak
= 595 gram perak), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % (dua
setengah persen). Nilai yang dikeluarkan zakatnya adalah nilai emas atau
peraknya, tidak termasuk batu-batuan atau permata yang menghiasi perhiasan
emas atau perak tersebut.
Contoh: Emas yang disimpan selama setahun itu bernilai Rp 6.000.000 atau
sebanyak 100 gram (harga per gramnya Rp 60.000)
Maka zakatnya = 2.5% X 6.000.000 = Rp 150.000
2. Emas-Perak Yang Dipakai Sebagai Perhiasan.
Emas-perak yang dipakai sebagai perhiasan oleh wanita (hanya dipakai sekali-kali
atau terus menerus) tidak dikenakan zakat sekiranya tidak melebihi URUF
(nilai kebiasaan pemakaian setempat). Sekiranya melebihi URUF, maka besarnya
nilai kelebihan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % (dua
setengah persen).
|