|
Muhammad Rasyid Rida mengemukakan maksud dari amil pada ayat adalah
mereka yang ditugaskan oleh Imam/ pemerintah atau yang mewakilinya, untuk
melaksanakan pengumpulan zakat, menyimpan atau memeliharanya, termasuk
para pengelola, dan petugas administrasi ... Sementara Ysuf al-Qar«aw³
memberikan batasan yang lebih rinci tentang amil yaitu semua orang
yang terlibat/ ikut aktif dalam organisasi zakat, termasuk penanggung
jawab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, sekretaris dan sebagainya.
Dari kedua pengertian amil tersebut dapat diketahui bahwa amil
bertugas mulai dari penentuan wajib zakat, penghitungan dan pemungutan
zakat. Mereka juga bertugas mendistribusikan harta zakat tersebut kepada
orang yang berhak menerimanya. Namun, Ibn Rusyd memahami bahwa amil bukan
hanya terbatas pada amil zakat, tetapi termasuk juga para hakim dan orang
yang termasuk dalam pengertian mereka yang mengabdikan dirinya untuk kepentingan
umum umat Islam.
Lebih jauh dinyatakan bahwa amil meliputi amil zakat dan yang semakna
seperti hakim, wali, mufti dan lain-lain yang mengabdikan dirinya untuk
kepentingan umat. Meskipun secara pribadi mereka mampu namun mendapatkan
dana zakat sebagai kompensasi dari usaha dan kegiatan yang mereka lakukan.
Menurut Yusuf Qardhawi, fuqaha pada umumnya menyatakan bahwa mereka hakim,
wali, mufti dan yang semakna tidak masuk kelompok amil. Oleh sebab itu
kompensasi untuk mereka diambil dari dana selain zakat, kecuali mereka
yang termasuk fi sabilillah.
Meskipun terdapat perbedaan, yang pasti bahwa orang yang menyibukkan
dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan umum umat Islam, mendapatkan
dana dari zakat. Bisa dari kelompok amil atau dari kelompok sabilillah.
Dalam konteks kekinian, orang yang mengurusi kepentingan umum umat Islam,
apalagi untuk memperjuangkan nasib dan ketidakberdayaan umat Islam yang
tidak mampu dapat menggunakan dana zakat sebagai kompensasi dari usaha
mereka. Besarnya dana zakat yang dipakai disesuaikan dengan berat ringannya
kerja mereka.
|