Tamu Online : 6          Webmail
Home :: Panduan Zakat / Kilas Zakat :: Amil
|
 Halaman ini dibaca : 32 Kali
Kirim Keteman  Versi Cetak  small fontmedium fontlarge font
AMIL
 

Muhammad Rasyid Rida mengemukakan maksud dari ‘amil pada ayat adalah mereka yang ditugaskan oleh Imam/ pemerintah atau yang mewakilinya, untuk melaksanakan pengumpulan zakat, menyimpan atau memeliharanya, termasuk para pengelola, dan petugas administrasi ... Sementara Y­suf al-Qar«aw³ memberikan batasan yang lebih rinci tentang ‘amil yaitu semua orang yang terlibat/ ikut aktif dalam organisasi zakat, termasuk penanggung jawab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, sekretaris dan sebagainya.

Dari kedua pengertian ‘amil tersebut dapat diketahui bahwa ‘amil bertugas mulai dari penentuan wajib zakat, penghitungan dan pemungutan zakat. Mereka juga bertugas mendistribusikan harta zakat tersebut kepada orang yang berhak menerimanya. Namun, Ibn Rusyd memahami bahwa amil bukan hanya terbatas pada amil zakat, tetapi termasuk juga para hakim dan orang yang termasuk dalam pengertian mereka yang mengabdikan dirinya untuk kepentingan umum umat Islam.

Lebih jauh dinyatakan bahwa amil meliputi amil zakat dan yang semakna seperti hakim, wali, mufti dan lain-lain yang mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat. Meskipun secara pribadi mereka mampu namun mendapatkan dana zakat sebagai kompensasi dari usaha dan kegiatan yang mereka lakukan. Menurut Yusuf Qardhawi, fuqaha pada umumnya menyatakan bahwa mereka hakim, wali, mufti dan yang semakna tidak masuk kelompok amil. Oleh sebab itu kompensasi untuk mereka diambil dari dana selain zakat, kecuali mereka yang termasuk fi sabilillah.

Meskipun terdapat perbedaan, yang pasti bahwa orang yang menyibukkan dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan umum umat Islam, mendapatkan dana dari zakat. Bisa dari kelompok amil atau dari kelompok sabilillah. Dalam konteks kekinian, orang yang mengurusi kepentingan umum umat Islam, apalagi untuk memperjuangkan nasib dan ketidakberdayaan umat Islam yang tidak mampu dapat menggunakan dana zakat sebagai kompensasi dari usaha mereka. Besarnya dana zakat yang dipakai disesuaikan dengan berat ringannya kerja mereka.


Kembali ke halaman semula
Sumber :
| Tgl Kirim: 01.05.2008 | Update: 07.12.2009 |
Kembali atas halaman ini
 
Top Download

Artikel Terbaru

Berita Populer
 
 
Copyright © 2009 - 2010,  All Right Reserved
Alamat Kantor Pusat DPU-KALTIM: Jl. Anggrek bulan No.10 Kompleks Batu Alam Permai, Samarinda ulu, KALTIM
Telp. (0541) 777 3656 / 709 6600, Faks. (0541) 7773656, Email. dpu_kaltim@yahoo.com
Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.043716 Detik.