|
Ibnu sabil sebagai penerima zakat sering dipahami dengan orang yang kehabisan
biaya di perjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat. Untuk ini tujuan
pemberian zakat untuk mengatasi keterlantaran, meskipun di kampung halamannya
ia termasuk mampu. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Islam memberikan
perhatian kepada orang yang terlantar.
Penerima zakat pada kelompok ini disebabkan oleh ketidakmampuan yang
temporer atau sementara. Jika orang terlantar sementara saja dibantu dengan
dana zakat, apalagi mereka yang benar-benar tidak mampu tentu saja mendapatkan
prioritas lebih.
Perhatian yang diberikan Islam kepada orang yang kurang mampu di samping
adanya kewajiban zakat, juga dengan memberikan ancaman kepada orang yang
tidak mengabaikan orang miskin (Q.S. Al-Maun/107: 3). Perhatian
juga diberikan kepada orang yang tidak mempunyai pelindung. Dalam hadis
ditemukan bahwa Rasulullah Saw. menyatakan orang yang membantu mereka
sama dengan jihad di jalan Allah. Pada satu sisi, penyamaan ini mungkin
pada reward yang akan diterima nanti di akhirat dan mungkin juga fasilitas
yang akan diterima di dunia.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa dana zakat dapat didistribusikan
kepada orang atau lembaga yang tujuannya memberikan bantuan untuk meringankan
himpitan ekonomi, membantu mereka untuk mendapatkan haknya, dan untuk
kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umum umat Islam. Luasnya cakupan
dari istilah yang digunakan dalam asnaf delapan tidak pada tempatnya jika
harus membatasi pada artian khusus.
|